Selasa, 19 Mei 2015
Sejarah BNN
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di
Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden
Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan
Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam)
permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu,
penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan,
penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan
orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.
source:www.bnn.go.id
Tips Orangtua Jika Mengetahui Anak Menyalahgunakan Narkoba
Fenomena penyalahgunaan Narkoba menjadi pembicaraan semua pihak,
khususnya orang tua. Perang terhadap Narkoba telah dikumandangkan. Orang
tua menjadi sangat khawatir dengan pergaulan anak-anaknya. Kekhawatiran
ini membuat para orang tua atau pihak yang merasa bertanggung jawab
terhadap masa depan remaja dan pemuda mulai mendirikan LSM anti Narkoba
dan panti rehabilitasi untuk ketergantungan Narkoba. Seminar, sarasehan,
kelompok studi tentang narkoba dan penanggulangannya sudah sangat
banyak dilakukan, termasuk melatih dan merekrut sejumlah orang untuk
menjadi tenaga penyuluhan untuk memerangi Narkoba. Di pihak lain,
pengedar tampaknya semakin menjadi-jadi, bahkan mengedarkan narkoba
sampai kepada pelajar SD.
Anak kita terperangkap penyalahgunaan Narkoba tentu saja tidak terlepas dari masalah yang mendorongnya, seperti terpengaruh teman sebaya atau lingkungan di mana dia bergaul atau karena tidak harmonisnya hubungan antara anak dan orang tua sehingga si anak melakukan pelarian dengan mengkonsumsi Narkoba.
Bagi remaja, hubungan teman sebaya meluas dan menduduki peran utama pada kehidupan mereka. Teman sebaya secara tipikal menggantikan peran keluarga sebagai hal utama untuk sosialisasi dan aktivitas waktu luang. Remaja memiliki hubungan teman sebaya yang bervariasi dan membuat norma dan system nilai yang berbeda. Faktor resiko teman sebaya dapat digambarkan sebagai berikut : Berhubungan dengan teman sebaya yang menggunakan obat-obatan memiliki kecenderungan yang besar juga menggunakan obat-obatan. Tekanan negatif dari teman sebaya dapat menjadi resiko tersendiri. Contoh anak yang sebenarnya berasal dari keluarga baik-baik, mendapat nilai baik di sekolah dan tinggal di lingkungan yang baik pula, namun akhirnya terperangkap mengkonsumsi narkoba karena pengaruh temannya.
Berikut tips yang barangkali berguna bagi orang tua yang redaksi sarikan dari buku Penanggulangan Terpadu Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat di DKI Jakarta:
Berusahalah tenang. Kendalikan emosi, marah, tersinmggung atau rasa bersalah tidak ada gunanya.
Jangan tunda masalah. Hadapilah kenyataan itu. Adakan dialog terbuka dengan anak dengan sikap tenang. Kemukakan apa yang Anda ketahui, tidak dengan cara menuduh. Jangan pada saat ia masih berada dalam pengaruh Narkoba.
Dengarkan anak dan beri dorongan nonverbal kepadanya. Dialog dengan anak merupakan kunci pemecahan masalah. Jangan rendahkan harga dirinya. Buatlah agar ia merasa aman dan nyaman berbicara dengan Anda.
Jika ia mau mengakui hal itu, hargailah kejujurannya. Anda pun perlu bersyukur karena dapat menciptakan keterbukaan itu.
Jujur terhadap diri sendiri. Beri contoh sikap jujur dan terbuka. Mau mengakui kelemahan dan kesalahan sendiri. Jangan membela diri atau merasa diri benar. Saling memaafkan untuk kesalahan sikap, kata-kata atau perbuatan di masa lalu yang menyakitkan orang lain.
Jika perlu minta bantuan pihak ketiga , jika sulit mengendalikan emosi, minta bantuan pihak ketiga yang dapat melakukan pendekatan yang lebih baik.
Tingkatkan hubungan dalam keluarga teliti hubungan dengan anak/anggota keluarga lain. Selesaikan konflik pribadi yang ada. Rencanakan rekreasi dengan anak atau anggota kelurga lain.
Bangun kehidupan berdisiplin, untuk menjauhkan anak dari lingkungan di mana Narkoba digunakan.
Cari Pertolongan tenaga profesi, pusat pengobatan atau rehabilitasi. Dengan atau tanpa seizin anak, berkonsultasilah kepada tenaga ahli.
Pendekatan kepada orangtua teman anak pemakai Narkoba, kunjungi orangtua teman anak Anda yang menggunakan Narkoba pada waktu yang tepat. Ungkapkan apa yang Anda ketahui dengan hati-hati dan bijaksana. Ajaklah bekerjasama menghadapi masalah itu.
Lalu bagaimana caranya agar orangtua dapat mencegah penyalahgunaan Narkoba di rumah? Berikut Tipsnya:
1. Menjadi teladan atau role model dalam budaya anti-Narkoba, anti kekerasan dan disiplin diri:
Orangtua yang juga menyalahgunakan narkoba tidak memiliki wibawa terhadap anaknya untuk juga tidak menggunakannya.
Perlihatkan kemampuan orangtua untuk berkata tidak dan untuk meminta tolong jika perlu
Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan dan kata-kata) terhadap anak dan orang lain. Hormati hak-hak asasi anak dan orang lain. Perlakukan anak atau orang lain dengan adil dan bijaksana.
Hidup secara tertib dan teratur.
2. Membantu anak mengembangkan kemampuan menolak tekanan kelompok sebaya untuk menggunakan Narkoba atau terlibat dalam kekerasan:
Beritahu anak mengenai haknya melakukan hak yang cocok bagi dirinya didasari rasa tanggung jawab, sehingga jika ada teman yang memaksa atau membujuk, ia berhak untuk menolaknya.
Bimbing anak mencari kawan sejati, yang tidak menjerumuskan dirinyaa dalam hal yang merugikan atau merusak.
Ajarkan anak menolak tawaran penyalahgunaan Narkoba.
Mengetahui jadwal kegiatan anak dan siapa kawan-kawannya.
3. Mendukung kegiatan anak yang sehat dan kreatif:
Mendukung kegiatan anak di sekolah, berolahraga, memiliki hobi, bermain musik, dan lain-lain tanpa menuntut anak agar berprestasi atau menang.
Orangtua melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan anak. Anak sangat menghargai saat-saat orangtua melibatkan diri dalam kegiatan mereka.
4. Membuat kesepakatan bersama tentang norma dan peraturan :
Anak ajar hidup yang teratur. Dorong anak belajar bertanggung jawab dengan menetapkan aturan bagi perilaku atau kegiatannya sehari-hari. Termasuk tidak menyalahgunakan Narkoba.
Tetapkan hal itu secara adil dan tuliskan peraturan-peraturan itu.
source:www.bnn.go.id
Anak kita terperangkap penyalahgunaan Narkoba tentu saja tidak terlepas dari masalah yang mendorongnya, seperti terpengaruh teman sebaya atau lingkungan di mana dia bergaul atau karena tidak harmonisnya hubungan antara anak dan orang tua sehingga si anak melakukan pelarian dengan mengkonsumsi Narkoba.
Bagi remaja, hubungan teman sebaya meluas dan menduduki peran utama pada kehidupan mereka. Teman sebaya secara tipikal menggantikan peran keluarga sebagai hal utama untuk sosialisasi dan aktivitas waktu luang. Remaja memiliki hubungan teman sebaya yang bervariasi dan membuat norma dan system nilai yang berbeda. Faktor resiko teman sebaya dapat digambarkan sebagai berikut : Berhubungan dengan teman sebaya yang menggunakan obat-obatan memiliki kecenderungan yang besar juga menggunakan obat-obatan. Tekanan negatif dari teman sebaya dapat menjadi resiko tersendiri. Contoh anak yang sebenarnya berasal dari keluarga baik-baik, mendapat nilai baik di sekolah dan tinggal di lingkungan yang baik pula, namun akhirnya terperangkap mengkonsumsi narkoba karena pengaruh temannya.
Berikut tips yang barangkali berguna bagi orang tua yang redaksi sarikan dari buku Penanggulangan Terpadu Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat di DKI Jakarta:
Berusahalah tenang. Kendalikan emosi, marah, tersinmggung atau rasa bersalah tidak ada gunanya.
Jangan tunda masalah. Hadapilah kenyataan itu. Adakan dialog terbuka dengan anak dengan sikap tenang. Kemukakan apa yang Anda ketahui, tidak dengan cara menuduh. Jangan pada saat ia masih berada dalam pengaruh Narkoba.
Dengarkan anak dan beri dorongan nonverbal kepadanya. Dialog dengan anak merupakan kunci pemecahan masalah. Jangan rendahkan harga dirinya. Buatlah agar ia merasa aman dan nyaman berbicara dengan Anda.
Jika ia mau mengakui hal itu, hargailah kejujurannya. Anda pun perlu bersyukur karena dapat menciptakan keterbukaan itu.
Jujur terhadap diri sendiri. Beri contoh sikap jujur dan terbuka. Mau mengakui kelemahan dan kesalahan sendiri. Jangan membela diri atau merasa diri benar. Saling memaafkan untuk kesalahan sikap, kata-kata atau perbuatan di masa lalu yang menyakitkan orang lain.
Jika perlu minta bantuan pihak ketiga , jika sulit mengendalikan emosi, minta bantuan pihak ketiga yang dapat melakukan pendekatan yang lebih baik.
Tingkatkan hubungan dalam keluarga teliti hubungan dengan anak/anggota keluarga lain. Selesaikan konflik pribadi yang ada. Rencanakan rekreasi dengan anak atau anggota kelurga lain.
Bangun kehidupan berdisiplin, untuk menjauhkan anak dari lingkungan di mana Narkoba digunakan.
Cari Pertolongan tenaga profesi, pusat pengobatan atau rehabilitasi. Dengan atau tanpa seizin anak, berkonsultasilah kepada tenaga ahli.
Pendekatan kepada orangtua teman anak pemakai Narkoba, kunjungi orangtua teman anak Anda yang menggunakan Narkoba pada waktu yang tepat. Ungkapkan apa yang Anda ketahui dengan hati-hati dan bijaksana. Ajaklah bekerjasama menghadapi masalah itu.
Lalu bagaimana caranya agar orangtua dapat mencegah penyalahgunaan Narkoba di rumah? Berikut Tipsnya:
1. Menjadi teladan atau role model dalam budaya anti-Narkoba, anti kekerasan dan disiplin diri:
Orangtua yang juga menyalahgunakan narkoba tidak memiliki wibawa terhadap anaknya untuk juga tidak menggunakannya.
Perlihatkan kemampuan orangtua untuk berkata tidak dan untuk meminta tolong jika perlu
Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan dan kata-kata) terhadap anak dan orang lain. Hormati hak-hak asasi anak dan orang lain. Perlakukan anak atau orang lain dengan adil dan bijaksana.
Hidup secara tertib dan teratur.
2. Membantu anak mengembangkan kemampuan menolak tekanan kelompok sebaya untuk menggunakan Narkoba atau terlibat dalam kekerasan:
Beritahu anak mengenai haknya melakukan hak yang cocok bagi dirinya didasari rasa tanggung jawab, sehingga jika ada teman yang memaksa atau membujuk, ia berhak untuk menolaknya.
Bimbing anak mencari kawan sejati, yang tidak menjerumuskan dirinyaa dalam hal yang merugikan atau merusak.
Ajarkan anak menolak tawaran penyalahgunaan Narkoba.
Mengetahui jadwal kegiatan anak dan siapa kawan-kawannya.
3. Mendukung kegiatan anak yang sehat dan kreatif:
Mendukung kegiatan anak di sekolah, berolahraga, memiliki hobi, bermain musik, dan lain-lain tanpa menuntut anak agar berprestasi atau menang.
Orangtua melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan anak. Anak sangat menghargai saat-saat orangtua melibatkan diri dalam kegiatan mereka.
4. Membuat kesepakatan bersama tentang norma dan peraturan :
Anak ajar hidup yang teratur. Dorong anak belajar bertanggung jawab dengan menetapkan aturan bagi perilaku atau kegiatannya sehari-hari. Termasuk tidak menyalahgunakan Narkoba.
Tetapkan hal itu secara adil dan tuliskan peraturan-peraturan itu.
source:www.bnn.go.id
KIAT MENYAMPAIKAN BAHAYA NARKOBA KEPADA ANAK SESUAI TAHAPAN USIA
KIAT MENYAMPAIKAN BAHAYA NARKOBA KEPADA ANAK SESUAI TAHAPAN USIA
Oleh:LSM Masyarakat Anti Narkoba (MAN)
1. Peran Orangtua Sebagai Model
Orangtua merupakan panutan dalam kehidupan anak. Segala hal yang
dikatakan dan dilakukan orangtua sehubungan dengan Narkoba akan
mempengaruhi sikap dan keputusan yang akan mereka ambil mengenai
Narkoba.
Sebagai panutan atau model bagi anak, sebaiknya orangtua :
a. Memberikan contoh perilaku dan sikap yang positif.
b. Melibatkan diri dalam kehidupan sosial anak-anak.
c. Menjelaskan kepada anak mengenai harapan-harapan orangtua dan
memberi dukungan untuk mencapainya.
d. Mendiskusikan masalah Narkoba sejak usia dini dengan cara-cara yang
sesuai dengan tahapan usianya.
e. Mendiskusikan konsekuensi negatif dari penyalahgunaan Narkoba.
f. Memberikan perhatian yang besar terhadap siap dan keputusan yang
diambil anak mengenai penyalahgunaan Narkoba.
2. Menetapkan Pendirian Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
a. Anak-anak menginginkan orangtua untuk berbicara kepada mereka
mengenai Narkoba. Kalau orangtua terlihar ragu-ragu atau tidak yakin
akan pendiriannya sendiri, maka anak justru akan tergoda untuk
mencobanya. Orangtua perlu memperkaya diri dengan pengetahuan
mengenai Narkoba dan sampaikan pengetahuan tersebut kepada anak
dengan sikap yakin dan percaya diri.
b. Konsekuensi jika anak mencoba menggunakan Narkoba juga perlu
didiskusikan. Jelaskan hukuman apa yang akan diterima dan bagaimana
pelaksanaannya. Konsekuensi yang dipilih sebaiknya beralasan dan
berkaitan dengan kesalahan yang dibuat.
c. Berlawanan dengan yang selama ini dikhawatirkan orangtua, peraturan
yang ketat di rumah ternyata tidak akan membuat anak merasa terasing.
Bila peraturan yang ketat disertai dengan penjelasan bahwa tujuannya
adalah untuk melindungi anak dari bahaya, mereka justru merasa bahwa
orangtua memberikan cukup perhatian dan kasih sayang.
3. Kiat Mengajarkan Anak Mengenai Bahaya Narkoba
Tingkat pemahaman berbeda, maka strategi penyampaian perlu disesuaikan
dengan usia/tahapan perkembangan anak.
source:http://www.bnn.go.id
Oleh:LSM Masyarakat Anti Narkoba (MAN)
1. Peran Orangtua Sebagai Model
Orangtua merupakan panutan dalam kehidupan anak. Segala hal yang
dikatakan dan dilakukan orangtua sehubungan dengan Narkoba akan
mempengaruhi sikap dan keputusan yang akan mereka ambil mengenai
Narkoba.
Sebagai panutan atau model bagi anak, sebaiknya orangtua :
a. Memberikan contoh perilaku dan sikap yang positif.
b. Melibatkan diri dalam kehidupan sosial anak-anak.
c. Menjelaskan kepada anak mengenai harapan-harapan orangtua dan
memberi dukungan untuk mencapainya.
d. Mendiskusikan masalah Narkoba sejak usia dini dengan cara-cara yang
sesuai dengan tahapan usianya.
e. Mendiskusikan konsekuensi negatif dari penyalahgunaan Narkoba.
f. Memberikan perhatian yang besar terhadap siap dan keputusan yang
diambil anak mengenai penyalahgunaan Narkoba.
2. Menetapkan Pendirian Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
a. Anak-anak menginginkan orangtua untuk berbicara kepada mereka
mengenai Narkoba. Kalau orangtua terlihar ragu-ragu atau tidak yakin
akan pendiriannya sendiri, maka anak justru akan tergoda untuk
mencobanya. Orangtua perlu memperkaya diri dengan pengetahuan
mengenai Narkoba dan sampaikan pengetahuan tersebut kepada anak
dengan sikap yakin dan percaya diri.
b. Konsekuensi jika anak mencoba menggunakan Narkoba juga perlu
didiskusikan. Jelaskan hukuman apa yang akan diterima dan bagaimana
pelaksanaannya. Konsekuensi yang dipilih sebaiknya beralasan dan
berkaitan dengan kesalahan yang dibuat.
c. Berlawanan dengan yang selama ini dikhawatirkan orangtua, peraturan
yang ketat di rumah ternyata tidak akan membuat anak merasa terasing.
Bila peraturan yang ketat disertai dengan penjelasan bahwa tujuannya
adalah untuk melindungi anak dari bahaya, mereka justru merasa bahwa
orangtua memberikan cukup perhatian dan kasih sayang.
3. Kiat Mengajarkan Anak Mengenai Bahaya Narkoba
Tingkat pemahaman berbeda, maka strategi penyampaian perlu disesuaikan
dengan usia/tahapan perkembangan anak.
source:http://www.bnn.go.id
Tips Mengenal Ciri-ciri Anak Pengguna Narkoba
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikalangan anak-anak, pelajar
hingga remaja terus meningkat. Tentu saja fenomena ini merupakan mimpi
buruk bagi orangtua. Masa depan berantakan atau nyawa melayang bisa
menjadi taruhannya. Terkadang orang tua tak sadar anaknya terkena
narkoba. Lantas bagaimana ciri-ciri anak terjerat narkoba?
Narkoba atau Napza yang berarti narkotika, psikotropika dan zat
aditif merupakan zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Selain
menimbulkan kecanduan, efek jangka panjang penggunaan narkoba bisa
menyebabkan berbagai macam penyakit mematikan seperti ginjal, lever,
paru-paru dan jantung. Bahkan dampak dari narkoba ini secara berlebihan
bisa menyebabkan kematian.
Macam Narkoba
Adapun beberapa macam narkoba dan golongan narkoba yang sering digunakan oleh pemakai narkoba diantaranya :
- Depresan. Contohnya morfin, heroin dan putaw. Bahan narkoba jenis ini bisa menekan system-sistem saraf pusat sehingga pemakai akan merasakan ketenangan sesaat atau tertidur serta tak sadarkan diri.
- Stimulant. Contohnya kafein, kokain, amphetamine, sabu-sabu dan ekstasi. Narkoba jenis ini berkerja secara cepat untuk merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan yang tinggi.
- Halusinogen. Contohnya mariyuanan, ganja dan LSD (lysergic Acid Diethylamide). Narkoba jenis ini bisa mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Pemakai akan merasakan ketenangan luar biasa dilanjutkan dengan imajinasi tinggi yang bisa mengakibatkan perilaku tidak wajar.
Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang remaja terlibat penyalahgunakan narkoba, diantaranya adalah :
- Faktor stress. Anak-anak bisa mengalami depresi jika mendapatkan tekanan yang bertubi-tubi. Terkadang orangtua tidak mempedulikan keinginan melakukan apa yang disukai seorang anak. Apalagi jika orangtua terlalu sibuk dengan pekerjaan dan urusan pribadinya. Situai inilah yang membuat anak lari menggunakan narkoba untuk mencari ketenangan sesaat.
- Teman pergaulan. Menurut piyoto Subur, petugas lapangan KIOS, hasrat seseorang anak yang selalu ingin tahu dan mencoba hal-hal baru ditambah lingkungan pergaulan yang sudah lebih dulu menggunakan narkoba biasa membuat mereka ikut terjerumus.
CIRI-CIRI
Seringkali orangtua tidak menyadari anaknya terlibat penyalahgunaan
narkoba. Mereka biasanya baru sadar jika anak mengalami over dosis.
Sebagai orang tua, upaya pencegahan masih bisa dilakukan salah satunya
dengan mengenali sejak dini penyalah gunaan narkoba pada anak.
Seperti apa gejalanya? Dijelaskan A. Kasandra Putranto, psikolog
dari Kasandra Associates Jakarata, ada beberapa ciri fisik dan perilaku
yang bisa dilihat jika anak sudah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Berikut ciri fisik serta dampaknya jika seseorang tekena narkoba :
- Mata merah. Ini menjadi cirri fisik yang paling sering terjadi untuk semua jenis pemakaian narkoba.
- Bau badan. Biasanya pemakai berkeringat dan memiliki bau badan khas atau menyengat. Mereka yang memakai putaw biasanya jarang mandi dan baju yang dipakai itu-itu saja. Selain itu rambut lebih terlihat berminyak dan mudah rontok.
- Pernapasan lambat dan dangkal. Hal ini menyebabkan pemakai mengambil napas cepat seperti setelah berolahraga.
Selain ciri fisik, ada juga perilaku yang mengindikasikan seseorang mulai menggunakan narkoba, diantaranya :
- Aktivitas tidur terganggu. Pengguna narkoba biasanya sering tidur atau bermalas-malasan sepanjang hari atau sebaliknya.
- Perubahan perilaku makan dan minum. Mereka bisa menjadi seseorang yang tidak menyukai makan atau makan secara berlebih.
- Menjadi pribadi emosional dan sensitive. Pemakai narkoba lebih cepat tersinggung. Kesalahan kecil dari orang lain dianggap sebagai masalah besar yang mengganggu kepentingannya.
- Kekacauan cara berpikir. Bagi mereka yang rutin menggunakan obat terlarang, biasanya cara berpikirnya kacau dan sulit berkonsentrasi.
- Perubahan peer. Lingkungan pergaulan mereka lama-lama akan berubah drastis
- Kebutuhan uang bertambah. Pemakai narkoba biasanya mulai merongrong keluarga untuk menyediakan sejumlah uang untuk membayar sesuatu.
Mengatasi
Jika buah hati tercinta sudah terjerat dalam penyalahgunaan
narkoba. Anda tak perlu bersikap tertutup. Sebaiknya hubungi orang yang
ahli di bidang upaya penanggulangan narkoba seperti dokter, konselor dan
praktisi narkoba. Selain itu pengobatan detoksifikasi untuk
menghentikan kecanduan narkoba harus dilakukan agar zat yang
membahayakan tubuh bisa dibersihkan secara bertahap.
Meskipun demikian, pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati
sangat tepat diterapkan untuk mencegah anak terlibat penyalahgunaan
narkoba. Peran serta orang tua di rumah diharapkan menjadi pondasi utama
membentuk kepribadian seorang anak. Orang tua wajib memberikan
pengetahuan dan bahaya dari penggunaan narkoba sedini mungkin terhadap
anak-anaknya. Sehingga tanpa dilarang atau diberi ancaman, mereka akan
menyadari bahaya yang akan terjadi di kehidupannya baik di masa sekarang
ataupun di masa yang akan datang. (sumber: pantirehab)
source:http://www.bnn.go.id
source:http://www.bnn.go.id
Rabu, 13 Mei 2015
KUMPULAN PUISI TENTANG NARKOBA
1).NARKOBA
Oleh Vanial Aulia K
Mencintai dia
hidup sengsara
dan menderita
Mencintai dia
mencekik diri
dan membuat dompet kebobolan
Mencintai dia
merasai dinginnya
lantai penjara
Mencintai dia
di jauhi semua orang
dan orang tua
Janganlah kamu
mencicipi dia apalagi
bergantung diri pada dia
Jauhi dia,benci dia,dan lupakan dia
Agar kamu
tak mengalami
kehidupan yang kelam
Oleh Vanial Aulia K
Mencintai dia
hidup sengsara
dan menderita
Mencintai dia
mencekik diri
dan membuat dompet kebobolan
Mencintai dia
merasai dinginnya
lantai penjara
Mencintai dia
di jauhi semua orang
dan orang tua
Janganlah kamu
mencicipi dia apalagi
bergantung diri pada dia
Jauhi dia,benci dia,dan lupakan dia
Agar kamu
tak mengalami
kehidupan yang kelam
2).SAY NO
TO DRUGS
Oleh Nur Audina
Ku katakan tidak untukmu
kan ku jauhi gaya hidupmu
yang merusak generasiku
yang kan menghancurkan citaku
Fisikmu memang lah sama
hanya dampakmu yang berbeda
menjerumuskan itu kata yang pantas
untukmu yang berkelas
ku katakan tidak untukmu
yang telah merusak generasi kini
oleh zat mu yang menagih
teramat banyak jenismu dikenali
Narkoba, ya itulah namamu
dari kumpulan jenis benalu
yang hanya merusak lalu
ku katakan tidak untukmu
Akan ku jauhi bagaimana cara
demi nasib bangsa indonesia
kukatakan tidak pada narkoba
agar hidup sejahtera ..
Oleh Nur Audina
Ku katakan tidak untukmu
kan ku jauhi gaya hidupmu
yang merusak generasiku
yang kan menghancurkan citaku
Fisikmu memang lah sama
hanya dampakmu yang berbeda
menjerumuskan itu kata yang pantas
untukmu yang berkelas
ku katakan tidak untukmu
yang telah merusak generasi kini
oleh zat mu yang menagih
teramat banyak jenismu dikenali
Narkoba, ya itulah namamu
dari kumpulan jenis benalu
yang hanya merusak lalu
ku katakan tidak untukmu
Akan ku jauhi bagaimana cara
demi nasib bangsa indonesia
kukatakan tidak pada narkoba
agar hidup sejahtera ..
3).Narkoba
Laknat
Karya:
Nurul Farhana
Kususuri
tepian jalan,
Namun tak
kutemukan kedamaian,
Kupandangi
lautan,
Tapi tak
kutemukan ketenangan.
Kapas
yang bersih menjadi debu,
Kain yang
putih menjadi kelabu,
Kau buat
aku tersipu,
Tapi
bukan malu!!.
Aku
tertunduk tapi bukan takut,
Hanya
detak nadiku yang semakin semrawut,
Lemah...,
Resah...,
Bahkan
putus asa,
Kau
benar-benar membuatku sengsara,
Kau buat
aku menderita,
Bahkan
nyaris gila.
Kau hanya
serpihan debu,
Yang
mampu membuatku lesu,
Najiss!!!
Aku
sangat membencimu.
4).YANG
TERPENJARA
malam telah mabuk
kelap-kelip lampu diskotik
mengurai problema dan sesak
yang menghimpit tulang belulang
nafas menjadi nafsu berpeluh
hidup kukirim keruang kosong tanpa budaya
maka aku adalah pemilik bumi
sampai malam mengantar gincumu keperaduan
dibalik gemerlap itu
aku terpenjara
segelas minuman hangat
mengobati gelisah yang meracuni magrib
sebab kau pergi tanpa sepatah kata
lalu sepatuku
terluka ditepi jalanan
kerikil tajam
menggores percakapan kita tentang kebahagian para nelayan
yang mengarungi samudera luas
dalam dekap kehangatan itu
aku terpenjara
ketika kau suntikkan cairan itu dijasad ku
pergilah aku kedalam sunyi pengasingan
aku kian terluka
Tuhan....
ku mulai menghempas tubuh ini pada dinding penjara
ku mulai melafalkan bait-bait kebesaran
ku mulai meletakkan hina wajah ini di tanah
Mu
bersujud
dan bukalah pintu ini
aku terpenjara
malam telah mabuk
kelap-kelip lampu diskotik
mengurai problema dan sesak
yang menghimpit tulang belulang
nafas menjadi nafsu berpeluh
hidup kukirim keruang kosong tanpa budaya
maka aku adalah pemilik bumi
sampai malam mengantar gincumu keperaduan
dibalik gemerlap itu
aku terpenjara
segelas minuman hangat
mengobati gelisah yang meracuni magrib
sebab kau pergi tanpa sepatah kata
lalu sepatuku
terluka ditepi jalanan
kerikil tajam
menggores percakapan kita tentang kebahagian para nelayan
yang mengarungi samudera luas
dalam dekap kehangatan itu
aku terpenjara
ketika kau suntikkan cairan itu dijasad ku
pergilah aku kedalam sunyi pengasingan
aku kian terluka
Tuhan....
ku mulai menghempas tubuh ini pada dinding penjara
ku mulai melafalkan bait-bait kebesaran
ku mulai meletakkan hina wajah ini di tanah
Mu
bersujud
dan bukalah pintu ini
aku terpenjara
5).SAKAU
kebencian
yang datang tanpa mengetuk pintu
mencekik subuh
memanggang magrib dan menelan Isya' dalam bara
api yang menyala-nyala
detik memukul lonceng kematian
berdentang
menendang
memekakkan telinga jagat raya
apakah makna hidup pada saat kematian menemukan kuncinya
oooo
betapa perih kenyataan
sungai mengalirkan limbah kecerobohan
dari tanda tanya akan keindahan
lalu berubah menjadi
pengulangan rasa
ketagihan
ooo
sakau
bangkitkan aku dari kematian
mati rasa mati jiwa dan mati cinta
kembalikan aku pada
kehidupan
kebencian
yang datang tanpa mengetuk pintu
mencekik subuh
memanggang magrib dan menelan Isya' dalam bara
api yang menyala-nyala
detik memukul lonceng kematian
berdentang
menendang
memekakkan telinga jagat raya
apakah makna hidup pada saat kematian menemukan kuncinya
oooo
betapa perih kenyataan
sungai mengalirkan limbah kecerobohan
dari tanda tanya akan keindahan
lalu berubah menjadi
pengulangan rasa
ketagihan
ooo
sakau
bangkitkan aku dari kematian
mati rasa mati jiwa dan mati cinta
kembalikan aku pada
kehidupan
source:
http://rhony-94.blogspot.com/
www.lokerpuisi.web.id
http://shafwan-sosial.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)